Gedung Perundingan Linggarjati Saksi Sejarah Perjuangan Diplomatik Kemerdekaan Indonesia
Gedung Perundingan Linggarjati adalah saksi sejarah perjuangan diplomatik untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia, tempat diadakannya perundingan antara Republik Indonesia yang di pimpin oleh Perdana Menteri Republik Indonesia yaitu Sutan Sjahrir dengan Pemerintah Belanda yang di pimpin oleh Prof. Dr. Mr. Scmerhorn pasca perang kemerdekaan pada bulan November 1946.
Gedung yang termasuk cagar budaya ini terletak di kaki gunung Ciremai desa Linggarjati, kecamatan Cilimus, kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Perundingan Linggarjati diadakan pada 11-13 November 1946. Langkah ini merupakan cara pemerintah Indonesia mengusir Belanda melalui jalur diplomasi.
Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua belah negara pada 25 Maret 1947.
Didalam naskah perundingan yang ditandatangani pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Pemerintah Belanda yang difasilitasi pemerintah Inggris terdapat 17 pasal dan 1 pasal penutup.
Perundingan Linggarjati menghasilkan tiga pokok kesepakatan:
Pertama, Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura, paling lambat Belanda harus meninggalkan daerah de facto 1 Januari 1949.
Kedua, Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
Ketiga, Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Delegasi Indonesia:
1. Sutan Syahrir
2. Mr. Soesanto Tirtoprodjo
3. d.r A.K Gani
4. Mr. Mohammad Roem
Delegasi Belanda:
1. Prof. Dr. Mr. Scmerhorn
2. Dr. Van Mook
3. Mr. Van Pool
4. Dr. F. De Boer
SAKSI
1. dr. Leimena
2. dr. Soedarsono
3. Mr. Amir Syariffudin
4. Mr. Ali Boediardjo
PENENGAH: LORD KILLEARN
Hasil perundingan ini pada akhirnya diingkari dan dicurangi oleh pihak Belanda
Gedung yang termasuk cagar budaya ini terletak di kaki gunung Ciremai desa Linggarjati, kecamatan Cilimus, kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Perundingan Linggarjati diadakan pada 11-13 November 1946. Langkah ini merupakan cara pemerintah Indonesia mengusir Belanda melalui jalur diplomasi.
Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan ditandatangani secara sah oleh kedua belah negara pada 25 Maret 1947.
Didalam naskah perundingan yang ditandatangani pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Pemerintah Belanda yang difasilitasi pemerintah Inggris terdapat 17 pasal dan 1 pasal penutup.
Perundingan Linggarjati menghasilkan tiga pokok kesepakatan:
Pertama, Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura, paling lambat Belanda harus meninggalkan daerah de facto 1 Januari 1949.
Kedua, Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu negara bagiannya adalah Republik Indonesia.
Ketiga, Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Indonesia Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
Delegasi Indonesia:
1. Sutan Syahrir
2. Mr. Soesanto Tirtoprodjo
3. d.r A.K Gani
4. Mr. Mohammad Roem
Delegasi Belanda:
1. Prof. Dr. Mr. Scmerhorn
2. Dr. Van Mook
3. Mr. Van Pool
4. Dr. F. De Boer
SAKSI
1. dr. Leimena
2. dr. Soedarsono
3. Mr. Amir Syariffudin
4. Mr. Ali Boediardjo
PENENGAH: LORD KILLEARN
Hasil perundingan ini pada akhirnya diingkari dan dicurangi oleh pihak Belanda

