Gaji ASN Pemkab Cirebon Bakal Terlambat Jika Kursi Bupati Terlalu Lama Kosong
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa, mengaku khawatir kekosongan jabatan kepala daerah berdampak pada pengesahan RAPBD 2019.
Pasalnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, yang ditunjuk Pemprov Jabar hanya sebagai Plh Bupati Cirebon.
"Secara aturannya kewenangan pelaksana harian (Plh) itu enggak bisa untuk proses legalitas RAPBD 2019," kata Mustofa saat ditemui di DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (26/10/2018).
Ia mengaku pekan lalu DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas RAPBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019.
Namun, Mustofa mengakui pembahasan hingga finalisasi RAPBD itu masih ada waktu hingga satu bulan ke depan.
Karenanya, ia berharap Pemprov Jabar segera mengantisipasinya dan secepatnya menunjuk Plt Bupati Cirebon.
"Kemarin sudah kami sampaikan ke Pemprov Jabar mengenai hal ini, semoga penetapan Plt bisa secepatnya dan enggak molor," ujar Mustofa.
Ia mengakui, selama masa kepemimpinanya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pengesahan RAPBD selalu tepat waktu.
Selain itu, kata dia, dampak lain jika kekosongan jabatan kepala daerah itu terlalu lama ialah terganggunya pelayanan publik dan molornya pencairan gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara(ASN).[Sumber: TribunJabar]
Pasalnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno, yang ditunjuk Pemprov Jabar hanya sebagai Plh Bupati Cirebon.
"Secara aturannya kewenangan pelaksana harian (Plh) itu enggak bisa untuk proses legalitas RAPBD 2019," kata Mustofa saat ditemui di DPRD Kabupaten Cirebon, Jumat (26/10/2018).
Ia mengaku pekan lalu DPRD Kabupaten Cirebon mulai membahas RAPBD Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2019.
Namun, Mustofa mengakui pembahasan hingga finalisasi RAPBD itu masih ada waktu hingga satu bulan ke depan.
Karenanya, ia berharap Pemprov Jabar segera mengantisipasinya dan secepatnya menunjuk Plt Bupati Cirebon.
"Kemarin sudah kami sampaikan ke Pemprov Jabar mengenai hal ini, semoga penetapan Plt bisa secepatnya dan enggak molor," ujar Mustofa.
Ia mengakui, selama masa kepemimpinanya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Cirebon pengesahan RAPBD selalu tepat waktu.
Selain itu, kata dia, dampak lain jika kekosongan jabatan kepala daerah itu terlalu lama ialah terganggunya pelayanan publik dan molornya pencairan gaji serta tunjangan Aparatur Sipil Negara(ASN).[Sumber: TribunJabar]

