Berstatus Tersangka, Sunjaya Akan Tetap Dilantik Sebagai Bupati Cirebon Terpilih

KPK telah menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Namun status tersangka Sunjaya, tidak menggalanginya untuk dilantik sebagai Bupati Cirebon terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Saefuddin Jazuli mengatakan terkait pelantikan Sunjaya sudah diatur dalan Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Walaupun sudah berstatus tersangka, Sunjaya akan tetap dilantik sebagi Bupati Cirebon terpilih.

"Hasil Pilkada ini, mau itu tersangka, terdakwa, bahkan sudah ada inkrah tetap akan dilantik," katanya, Jumat (26/10/2018).

Dia menjelaskan bila status tersangka akan tetap dilantik seperti biasa, jika terdakwa Sunjaya akan dilantik tapi diberhentikan sementara, dan bila sudah ada putusan inkrah dilantik lalu diberhentikan. Direncanakan pelantikan akan dilakukan pada Juni 2019 mendatang.

"Berdasarkan info pelantikan Juni tahun depan, sedangkan untuk  akhir masa jabatan berakhir pada Maret 2019, Sunjaya belum dicopot Kemendagri sebagai Bupati Cirebon," terang Jazuli.

Jazuli menjelaskan Pasal 164 UU 10 Tahun 2016 proses pelantikan Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon terpilih tetap dilakukan. Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 86 ayat 3, apabila Bupati/Wali Kota diberhentikan sementara dan tidak ada Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Mendagri menetapkan penjabat Bupati/Wali Kota atas usul Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

"Kewenangan penentuan siapa penggantinya semuanya ada di Mendagri," jelasnya.

Diketahui, Sunjaya Purwadisastra dan Imron Rosyadi berpasangan sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada Pilbup Cirebon 2018 lalu. Pada ajang kontestasi tersebut, sebagai petahana Sunjaya berhasil keluar sebagai pemenang dan mendulang suara terbanyak.[Sumber: AyoCirebon]

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :