Hati-hati, Akta Cerai Palsu Beredar di Kab Cirebon


Akta cerai diduga palsu marak beredar luas di wilayah Kab Cirebon. Akibatnya tak sedikit warga  yang akhirnya dirugikan, terutama ketika menyangkut keperluan adminitrasi untuk menikah.

Salah satu korban yang kini diduga akta cerainya palsu yakni menimpa Mutiah (30) warga Desa Gintung Lor Kec Susukan Kab Cirebon. Akibat akta cerai yang didapat dari suaminya sebelumnya diduga palsu, Mutiah kini harus bermasalah pernikahannya dengan suami barunya.

Diperoleh informasi, pada tahun 2012 lalu Mutiah menikah dengan M Udin Mubasir (40) warga Desa Gintung Tengah Kec Ciwaringin. Namun karena ada cekcok yakni suaminya berselingkuh dengan perempuan lain hingga Mutiah minta bercerai.

Udin sang suamipun menyetujuinya hingga terjadi perceraian yang di urus oleh sang suami. Dua bulan setelah itu, Mutiah kemudian mendapatkan surat Akte Cerai dari sang suami via kantor pos.

“Pada 26 Agustus 2018 saya menikah kembali dengan yang baru dan berbekal surat akte cerai dari suami terdahulu di KUA Susukan. Allhamdulilah saat itu lancar tak ada halangan,” paparnya, Selasa (16/10/2018).

Seminggu kemudian, lanjutnya, dirinya mendapat kabar dari KUA Susukan tempatnya menikah. Di mana pernikahannya dengan suami baru tidak bisa terdaftar karena akta cerainya diduga Palsu. Dapat ditebak, dengan alasan itu pihak KUA Susukan tidak bisa menerbitkan buku nikah.

“Katanya buku akte cerai saya palsu, sehingga tidak bisa terdaftar dan tidak bisa mendapatkan buku nikah. Saya bertanya kenapa dengan akte itu apa memang palsu, karena itu dari mantan suami saya,’’ ungkapnya.

Dirinya sangat berharap permasalah pernikahannya segera terselesaikan, kalaupun memang ada oknum yang memalsukan akte cerai, dirinya meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pihak kepolisian untuk segera membongkar mafia surat akte cerai palsu. (gragepolitan)

Subscribe to receive free email updates: