Buruh Tuntut Kenaikan UMK Kabupaten Cirebon Minimal 25-30 Persen

Puluhan buruh menolak kenaikan 8,03 persen kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2019.

Pasalnya, besaran kenaikan itu dinilai tidak sebanding dengan harga kebutuhan pokok yang semakin tinggi.

Mereka pun berdemonstrasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (15/11/2018).

Dalam aksinya itu para buruh menuntut agar kenaikan UMK Kabupaten Cirebon 2019 yang telah ditetapkan itu direvisi.

"Kami meminta pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 25-30% agar kaum pekerja Cirebon mampu untuk mencukupi kebutuhannya," kata Sekjend FSPMI Cirebon Raya, M Machbub, usai aksinya.

Ia mengatakan, UMK merupakan batas pengaman upah untuk suatu daerah dan berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Jika kenaikan hanya 8,03 persen, maka ini tidak sesuai dengan kebutuhan real pekerja Cirebon.

"8,03 persen persen atau hanya Rp 150 ribu, itu terlalu rendah untuk disebut naik," ujar M Machbub.

Besaran kenaikan itu membuat UMK di Kabupaten Cirebon pada 2019 menjadi Rp 2.024.000.

Machbub menilaibkenaikan tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan yang ditanggung oleh pekerja.

Pihaknya menginginkan kenaikan UMK mengacu pada hasil Survey Kebutuhan Hidup Layak yang mencakup 60 jenis kebutuhan buruh sesuai Permenaker Nomor 13 Tahun 2012,

"Nilai KHL didapat rata-rata Rp 3,1 juta untuk tahun 2019 sesuai hasil survey KHL di tiga pasar di Kabupaten Cirebon, yakni pasar Arjawinangun, Palimanan, Plered pada 10 November 2018," kata M Machbub.[Sumber: Tribun]

Subscribe to receive free email updates: